Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat berupaya merealisasikan dana hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Jakarta, Kamis, mengatakan PI migas 10 persen akan disampaikan melalui forum musyawarah nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
"Kalau itu soal regulasi, kami minta kelonggaran supaya Papua Barat bisa segera terima PI 10 persen," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sedang menyiapkan regulasi atau produk hukum daerah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang direkomendasikan untuk mengelola PI migas 10 persen.
Pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Papua Barat.
"Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat segera follow up ke SKK Migas dan KKKS," ucap Lakotani.
Dia menyebut skema bagi hasil produksi migas untuk daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan, dan hal itu akan disampaikan lewat Munas V ADPMET.
Proporsi dana bagi hasil (DBH) migas diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penyalurannya ditetapkan lewat peraturan Menteri Keuangan.
"Pembagian DBH migas kami minta lebih proporsional lagi, tentu ini untuk kepentingan daerah," ujar Lakotani.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar menyebut asosiasi segera berkoordinasi dengan SKK Migas maupun KKKS untuk mempercepat Papua Barat mendapatkan PI 10 persen dari produksi migas.
KKKS wajib menawarkan 10 persen kepada BUMD yang direkomendasikan pemerintah daerah penghasil migas sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
"Asosiasi berkomitmen membantu Papua Barat mempercepat penerimaan dana PI 10 persen," ucap Andang.
Menurut dia, beberapa faktor yang menghambat realisasi PI migas 10 persen, antara lain peraturan daerah (perda), status hukum BUMD bidang migas, kemudian analisis teknis pembagian provinsi dan kabupaten.
Asosiasi pernah membantu Provinsi Lampung dalam menyelesaikan revisi perda soal BUMD yang diberikan kewenangan menerima dan mengelola dana PI migas 10 persen dengan durasi waktu hanya tiga bulan.
"Nanti, kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu semua anggota," kata Andang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat upayakan PI migas 10 persen segera terealisasi