Manokwari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat memacu partisipasi kontraktor orang asli Papua menggunakan aplikasi online single submission risk based approach (OSS RBA).
Kepala DPMPTSP Papua Barat Godlief Aponno di Manokwari, Selasa mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan sistem perizinan berusaha yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel.
"Saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA, tapi belum semua kontraktor OAP paham," kata Godlief.
Pihaknya kemudian menginisiasi pelatihan penggunaan aplikasi OSS RBA guna meningkatkan kapasitas dan kualitas kontraktor OAP dalam mengakses peluang usaha secara legal melalui sistem digital.
Hal tersebut berdampak positif terhadap optimalisasi penerapan sistem OSS RBA yang diluncurkan pemerintah untuk mendorong percepatan dan penyederhanaan layanan perizinan berusaha.
"Peningkatan kapasitas dan literasi digital bertujuan supaya pengusaha asli Papua bisa mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi formal," ujarnya.
Menurut dia, pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengusaha jasa konstruksi OAP sejalan dengan kebijakan afirmatif Gubernur Dominggus Mandacan yaitu peluncuran program Papua Barat Produktif.
DPMPTSP juga terus memastikan semua pelaku usaha OAP memiliki nomor induk berusaha (NIB) agar lebih mudah mendapatkan bantuan modal dengan skema kredit usaha rakyat (KUR).
"Kalau pelaku usaha ada NIB, maka dia berhak mendapatkan bantuan modal dari perbankan," kata Godlief.
Dia berharap, pengusaha OAP memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan benar, memilih klasifikasi usaha yang sesuai, dan mengetahui tahapan pemenuhan sertifikat standar melalui OSS RBA.
Pengusaha OAP diberikan ruang untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Regulasi lain yang mengatur partisipasi pengusaha OAP meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
"Kemudian Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022. DPMPTSP senantiasa hadir beri pendampingan bagi pengusaha OAP," katanya.
Ketua Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL KOAP) Papua Barat Alex Septinus Wonggor mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis penggunaan aplikasi OSS RBA.
Belasan peserta yang mengikuti pelatihan OSS RBA sudah diingatkan untuk fokus dan konsentrasi menyerap semua materi, sehingga dapat diteruskan kepada anggota PAL KOAP lainnya.
"Pengetahuan yang baik ini bisa kami teruskan ke anggota lainnya supaya bisa paham sistem OSS RBA," ujarnya.
Sekretaris PAL KOAP Papua Barat Lewis Wanggai menjelaskan, jumlah kontraktor OAP yang sudah mengantongi NIB sebanyak 2.741 pengusaha, sedangkan 759 pengusaha masih dalam proses pengurusan NIB.
Pengusaha kontraktor OAP menyadari kemampuan beradaptasi dengan sistem berbasis digital merupakan hal penting yang harus dikuasai dalam mengembangkan bisnis konstruksi.