Sorong (ANTARA) - Polda Papua Barat Daya meluncurkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kepolisian di wilayah itu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, di Sorong, Jumat, mengatakan SPKT menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dengan adanya SPKT, Polda Papua Barat Daya lebih responsif dan efektif dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Pihaknya baru membuka pelayanan SPKT di Polda Papua Barat Daya lantaran Polda ini baru terbentuk pada 11 November 2024 dan menjadi Polda ke-36 alias Polda termuda di seluruh Indonesia.
Menurut dia, Ini adalah unit di kepolisian yang bertugas memberikan berbagai layanan kepolisian kepada masyarakat, seperti menerima dan menangani laporan, memberikan bantuan, serta menerbitkan surat-surat tertentu.
"SPKT menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau masalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Jika, katanya, masyarakat merasa laporan di Polresta atau Polsek belum ada titik kejelasan maka bisa juga datang ke Polda untuk melayangkan pengaduan atau laporan untuk ditindak lanjuti dengan memberikan asistensi kepada Polresta atau Polsek terkait.
"Kita tempatkan 19 personel di SPKT untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Polda PBD tingkatkan pelayanan masyarakat melalui SPKT
Jumat, 4 Juli 2025 11:14 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar bersama jajarannya pose seusai peluncuran pelayanan perdana SPKT di Kota Sorong, Jumat (4/7/2025) ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.