Sorong (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan menangkap seorang pria berinisial HK yang membawa ganja seberat 3,6 kilogram di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya, setelah melakukan perjalanan dari Jayapura menggunakan KM Dobonsolo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan Inspektur Polisi Dua Amru Al Jihad dalam keterangannya di Sorong, Kamis, menjelaskan penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi tentang identitas seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan sedang melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Kota Sorong.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 3,6 kilogram," jelasnya.
Penangkapan dilakukan ketika pelaku HK turun dari kapal, kemudian menggunakan kendaraan umum hendak meninggalkan areal pelabuhan pada Rabu (2/7).
Setelah itu, tim kembali melanjutkan pendalaman terhadap kasus ini pada Kamis pukul 08.00 WIT untuk mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni satu buah tas merk Rush, satu paket besar berisikan 100 plastik bening ukuran besar narkotika jenis ganja, dan satu paket sedang berisikan 45 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.
Dia mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Sorong Selatan.
"Ganja seberat 3,6 kilogram yang telah kita disita merupakan barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan," katanya.
HK kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sorong Selatan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.
Polresta Sorsel tangkap pria bawa ganja 3,6 kg di Pelabuhan Kota Sorong
Kamis, 3 Juli 2025 16:59 WIB

Tampak pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti seusai ditangkap di Pelabuhan Sorong, Rabu (2/7/2025) ANTARA/HO-Humas Polres Sorong Selatan