Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Jumat, mengatakan meskipun menerima WTP, pihaknya mengakui ada sekitar 70 catatan yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti dan harus diselesaikan selama 60 hari.
"Ada sebanyak 70 temuan yang mengerucut pada empat poin yakni laporan administrasi, kepegawaian, keuangan termasuk aset dan kami sudah menyelesaikannya kemudian dilaporkan ke BPK," katanya.
Menurut Rettob, WTP ke-10 tersebut diraih karena tata cara penyajian laporan keuangan dan kinerja Pemkab Mimika masuk kategori baik setelah dilakukan penilaian BPK RI Perwakilan Papua Tengah.
"Sehingga kami akan mempertahankan ini terus berupaya memperbaiki tata cara pelaporan baik keuangan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu temuan dari BPK yang menjadi perhatian serius Pemkab Mimika ialah terkait aset dan kinerja ASN setempat.
"Sehingga kami akan melakukan pendataan aset daerah seperti tanah termasuk kendaraan dinas yang masih digunakan oleh ASN yang sudah pensiun," katanya lagi.
Dia menambahkan secara kumulatif, banyak laporan keuangan dari tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan sehingga kinerja Pemkab Mimika saat ini mencapai nilai 75 dari BPK.
"Sehingga kami akan terus menginventarisir laporan keuangan secara terperinci agar ke depan bisa mendapatkan penilaian yang baik dari BPK," ujarnya.
Pemkab Mimika telah menerima WTP dari BPK RI Perwakilan Papua Tengah pada Rabu 4 Juni 2025 di Jayapura.