Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menutup perizinan pertambangan Galian C di Sungai Selamat Datang, Satuan Pemukiman Dua (SP2), Distrik Mimika Baru karena berdampak terhadap meningkatnya kasus malaria di Kota Timika.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Minggu, mengatakan izin pertambangan Galian C di Kota Timika dikeluarkan oleh Pemprov Papua Tengah melalui Online Single Submission (OSS) tanpa mengetahui kondisi lapangan di daerah ini.
"Saat ini yang kami bisa lakukan bagaimana menjaga lingkungan saja, sementara terkait dengan penutupan izin Galian C hanya dari Pemprov Papua Tengah," katanya.
Menurut Rettob, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada Pemprov Papua Tengah agar menutup izin pertambangan Galian C sebab hingga kini proses Galian C masih terus berlangsung sehingga berdampak pada meningkatnya kasus malaria di Kota Timika.
"Salah satu yang menyebabkan angka malaria tinggi di Timika adalah pertambangan Galian C karena genangan air banyak sehingga menjadi tempat berkembang biak nyamuk Anopheles di lokasi itu," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian C dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, peruntukan pembangunan untuk pertambangan Galian C hanya di Sungai Iwaka.
"Kami bisa menegakkan perda tersebut jika Galian C tidak ada izin dari Pemprov Papua Tengah," katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah agar izin pertambangan Galian C di Sungai Selamat Datang bisa dicabut.
Mimika minta Pemprov Papua Tengah tutup izin Galian C
Minggu, 1 Juni 2025 18:47 WIB

Bupati Mimika Johannes Rettob. ANTARA/Ardiles Leloltery