Manokwari (ANTARA) - Sejumlah tokoh agama Kristen memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang membuat rancangan peraturan daerah (Perda) pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol.
Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari Pendeta Hugo Warpur di Manokwari, Minggu, mengatakan, pihaknya menyambut baik Pemkab Manokwari untuk mengendalikan peredaran miras di daerah tersebut.
“Saat ini peredaran miras tidak terkontrol sehingga menimbulkan banyak penyakit sosial dan kriminalitas di Kabupaten Manokwari. Kita memberikan dukungan sepenuhnya pada pemda untuk membuat Perda Pengendalian Miras,” katanya.
BKAG berharap pemerintah bisa mengendalikan penjualan miras, selain dapat dioptimalkan untuk pemasukan daerah tapi juga agar miras tidak dijual bebas.
Dengan perda tersebut pemerintah dapat mengontrol tempat-tempat penjualan miras sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sehari-hari.
“Pihak gereja khususnya melarang jika miras dijual di tempat-tempat yang dekat rumah ibadah maupun dekat sekolah. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat Pendeta Junaidy D.L. Saputro yang menyambut positif pembuatan Perda Pengendalian Miras.
Ia mengatakan sudah saatnya miras dikontrol Pemkab Manokwari melalui sebuah aturan yang tegas guna mencegah kejadian-kejadian yang mengganggu kamtibmas akibat warga yang mabuk-mabukan.
Menurutnya, berdasarkan aturan di Indonesia, peredaran miras memang diperbolehkan dan tidak bisa dilarang, namun peredaran miras bisa dikontrol dan dikendalikan.
Ia mencontohkan, di Israel yang disebut sebagai Tanah Perjanjian atau Rumah Kudusnya Tuhan, miras bisa beredar namun diatur oleh pemerintah setempat, sehingga tempat penjualan dan tempat konsumsi dibatasi.
"Jadi tidak sembarang-sembarang orang minum miras, ada tempatnya. Kalau di Manokwari orang selesai minum miras, lalu jalan sembarangan di jalan yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan berakibat fatal," katanya.
Menurutnya, peredaran miras saat ini juga secara terang-terangan menguntungkan segelintir orang dan tidak memiliki kontribusi bagi pemda.
Padahal, ketika ada kejadian-kejadian yang mengganggu kamtibmas, pihak pemda yang paling dirugikan, karena daerah menjadi tidak aman.
Seperti diketahui, Pemkab Manokwari pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati menyusun Perda Pengendalian Miras dan telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan saat ini telah terjadi kekosongan aturan untuk mengendalikan miras yang membuat penjualan miras di Kabupaten Manokwari tidak terkontrol dan tidak bisa diawasi dengan baik.
Kondisi itu, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan miras lantaran tidak adanya kontrol dari pemerintah.
Pemkab Manokwari membutuhkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para pendeta dan tokoh agama sehingga Perda tersebut dapat membawa dampak positif bagi Kabupaten Manokwari.
Tokoh Kristen dukung Pemkab Manokwari buat Perda Pengendalian Miras
Minggu, 25 Mei 2025 19:24 WIB

Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari Pendeta Hugo Warpur (ANTARA/Ali Nur Ichsan)