Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan suap dana operasional Papua membawa 19 koper berisi uang untuk membeli jet pribadi.
“Informasi yang kami terima, sejumlah 19 koper membawa uang tunai untuk pembelian private jet (jet pribadi) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin lalu.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK menduga 19 koper yang berisi uang untuk pembelian jet pribadi dibawa dari Papua.
“Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian jet tersebut dilakukan melalui tunai, dan uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan siapa pihak yang membawa 19 koper untuk membeli jet pribadi.
“Pihaknya (yang membawa 19 koper, red.) belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini,” katanya.
Pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tersangka kasus Papua bawa 19 koper berisi uang untuk beli jet