Manokwari (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, segera menindak lanjuti temuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Hal itu diutarakan Kepada Bidang SMP Disdik Manokwari Pardjiyanti usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV dan pimpinan DPRK di Manokwari, Selasa.
“Pihak DPRK Manokwari menginginkan Disdik mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar seluruh sekolah tidak boleh menahan ijazah anak didik. Kami akan berkoordinasi dengan kepala dinas, karena ini sudah sore, besok baru kita tindak lanjuti surat edaran itu,” katanya usai mewakili Disdik pada RDP.
Ia mengatakan masalah di bidang pendidikan sangat pelik dan rumit karena ada saling keterkaitan, sehingga membutuhkan strategi untuk menanganinya dengan kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
Pada bidang SMP, jauh hari pihaknya sudah mengeluarkan SE yang melarang sekolah negeri untuk menahan ijazah anak didik karena ijazah merupakan kebutuhan primer untuk meneruskan jenjang berikutnya.
Namun untuk sekolah swasta, kata dia, memang masih diperbolehkan ada pungutan yang harus dibayarkan orang tua. Meskipun begitu Disdik siap membantu orang tua untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah maupun yayasan.
“Kami pastikan tidak ada penahanan ijazah di SMP negeri. Untuk sekolah swasta, kami juga sudah mengeluarkan imbauan yang sama, kalau masih ada tunggakan perlu ada komunikasi dengan orang tua,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Kepala Bidang SD Disdik Manokwari Valentina YW.R. Hammar yang menyatakan tidak penahanan ijazah di SD negeri selama dua tahun terakhir.
Bahkan pihak sekolah selalu berupaya ijazah bisa segera dibagikan ke orang tua murid karena jika terlalu lama disimpan di sekolah, maka memiliki risiko semakin besar.
Pihak Disdik juga siap membantu orang tua jika ada anak-anak yang ijazahnya ditahan pihak sekolah karena kemungkinan besar penahan ijazah akibat tunggakan terjadi di sekolah swasta.
“Namun selama ini tidak ada orang tua yang melapor ke kami bidang SD dalam dua tahun belakangan. Kalau ada yang melapor, kami tidak mungkin diam,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya mengatakan pihaknya tidak ada kompromi lagi dan minta Dinas Pendidikan segera mengeluarkan SE larangan menahan ijazah di seluruh sekolah pada semua tingkatan dari SD hingga SMA.
Disdik, kata dia, juga harus memastikan ijazah yang selama ini ditahan sekolah negeri maupun swasta agar segera diserahkan kepada seluruh anak didik tanpa syarat apapun.
“Penahanan ijazah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang sekolah dan dinas pendidikan untuk menahan ijazah siswa,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRK Manokwari Suryati mengatakan DPRK memberi perhatian khusus terhadap kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Permasalahan tersebut harus segera diselesaikan sebelum Pemkab Manokwari menyelesaikan Perda Pendidikan Gratis, sehingga pengembangan pendidikan bisa terus progresif.
Disdik Manokwari tindak lanjuti penahanan ijazah siswa
Selasa, 17 Juni 2025 17:09 WIB

Rapat dengar pendapat antara DPRK Manokwari dengan Dinas Pendidikan membahas penahanan ijazah yang dilakukan sekolah di Manokwari, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)