Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat untuk diperiksa.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan LKPD tahun 2024 dan diharapkan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas LKPD tahun anggaran 2024 berdasarkan rekomendasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Tahun 2023 Papua Barat mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan untuk LKPD 2024, kami optimis meraih WTP," kata Dominggus.
Menurut dia, predikat WDP atas LKPD tahun anggaran 2023 menjadi atensi bersama seluruh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat.
Pengelolaan keuangan pemerintah provinsi periode mendatang akan memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas pemanfaatan anggaran demi keberhasilan pembangunan.
"Saya mengapresiasi semua jajaran pimpinan OPD yang sudah bekerja keras menyelesaikan perbaikan LKPD 2024," ujar Dominggus.
Selama tahun 2024, kata dia, Pempprov Papua Barat harus menyelesaikan banyak agenda keuangan daerah, satu diantaranya yaitu penyerahan aset kepada DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Kondisi itu dilaksanakan bersamaan dengan upaya tindak lanjut atas temuan BPK terhadap permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah provinsi tahun sebelumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK yang selama ini senantiasa memberikan pembinaan," ucap Dominggus.
Plh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Lukman Hakim berharap pemerintah provinsi konsisten dan tepat waktu menyerahkan dokumen LKPD pada tahun-tahun mendatang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepatuhan menyerahkan LKPD mencerminkan komitmen serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
"Semoga tahun-tahun ke depannya, Pemprov Papua Barat bisa tepat waktu karena batasnya tanggal 31 Maret," ujarnya.
LKPD 2024 yang diterima dari pemerintah provinsi setempat nantinya dilakukan pemeriksaan terperinci berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam beleid dimaksud durasi pemeriksaan LKDP selambat-lambatnya selama dua bulan, setelah itu BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada Pemprov Papua Barat.
"Hari ini kami sudah terima penyerahan LKPD, dan selama 60 hari ke depan kami periksa," kata Lukman.