Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya menetapkan empat anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai tersangka tindakan makar di wilayah itu.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, menyita sejumlah barang bukti berupa 18 dokumen terkait NFRPB, pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan NFRPB serta identitas sebagai anggota organisasi terkait.
"Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kita menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial AGG, PR, MS dan NM," katanya.
Terkait sangkaan pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka adalah pasal 106 KUHP Junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Huruf A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau Junto Pasal 56 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Keempat tersangka itu masing-masing memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi NFRPB, yakni AGG sebagai menteri dalam negeri dan merangkap staf khusus presiden NFRPB, MS menjabat wakil kapolda NFRPB dan kepala tentara adalah PR.
"Kita pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap eksistensi organisasi ini di Papua Barat Daya, sehingga masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa keempat tersangka ini dilantik oleh "Presiden NFRPB" yang tinggal di Jayapura untuk bertanggung jawab menjalankan tugas di wilayah Papua Barat Daya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Sorong Kota tetapkan empat anggota NFRPB tersangka makar